Diketahui bahwa sampah tersebut sama sekali tidak melanggar perjanjian baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang perdagangan plastik yang terkontaminasi.
Indonesia dinyatakan darurat sampah plastik. Tak hanya itu, pada tahun 2019, lalu Indonesia juga dinyatakan sebagai produsen sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China.